LKPM 2026: Dua Kali Tidak Lapor, NIB Anda Bisa Dicabut

LKPM 2026: Dua Kali Tidak Lapor, NIB Anda Bisa Dicabut

Anda sudah punya NIB, izin usaha sudah terbit, dan operasional berjalan. Lalu muncul surat peringatan dari BKPM karena Anda tidak menyampaikan LKPM. Banyak pemilik usaha baru mendengar istilah ini saat surat itu datang.

Tenggat berikutnya jatuh pada 15 Oktober 2026 untuk laporan Triwulan III.

Apa itu LKPM

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang Anda isi di sistem OSS tentang perkembangan usaha Anda: berapa modal yang sudah Anda tanamkan, berapa pekerja yang Anda rekrut, dan apa yang Anda produksi.

UU 25/2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf c mewajibkan setiap penanam modal membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM. Kewajiban ini berlaku untuk modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Teknis pelaporannya sekarang diatur dalam Peraturan BKPM 5/2025, yang berlaku sejak 2 Oktober 2025.

Apakah usaha Anda wajib melapor

Pelaku usaha Wajib LKPM? Periode
Usaha mikro (aset sampai Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, atau omzet sampai Rp2 miliar per tahun) Tidak –
Usaha kecil Ya Per semester
Usaha menengah dan besar Ya Per triwulan
Kegiatan yang dibiayai APBN/APBD Tidak –

 

Peraturan BKPM 5/2025 menghapus pengecualian sektoral yang lama. Perusahaan migas hulu, bank, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi kini wajib menyampaikan LKPM. Jika perusahaan Anda bergerak di salah satu sektor ini dan belum pernah melapor, periksa kewajiban Anda sekarang.

Kapan tenggatnya

Periode Usaha menengah dan besar Usaha kecil
Januari–Maret 15 April –
April–Juni 15 Juli 15 Juli (Semester I)
Juli–September 15 Oktober –
Oktober–Desember 15 Januari tahun berikutnya 15 Januari (Semester II)

 

Aturan lama menetapkan tanggal 10. Peraturan BKPM 5/2025 memberi Anda lima hari tambahan, sampai tanggal 15.

Data yang Anda laporkan

  1. Realisasi investasi. Isi modal yang benar-benar Anda keluarkan untuk tanah, bangunan, mesin, dan peralatan, bukan rencana investasi yang tercantum di OSS.
  2. Tenaga kerja. Jumlah pekerja Indonesia dan pekerja asing. Tambahan TKA perlu Anda jelaskan di kolom keterangan.
  3. Barang atau jasa yang Anda hasilkan dalam periode tersebut.
  4. Pemenuhan perizinan. Status persyaratan dasar dan izin penunjang usaha Anda.
  5. Kewajiban dan kendala. Hal seperti pelatihan, kemitraan, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial.

Kalau tidak ada investasi baru pada periode itu, Anda tetap menyampaikan LKPM dengan nilai nol beserta penjelasannya.

Sanksi jika Anda tidak melapor

UU 25/2007 Pasal 34 mengatur sanksi administratif untuk penanam modal yang melanggar kewajibannya. Peraturan BKPM 5/2025 menjalankannya secara bertahap:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha disertai denda administratif.
  3. Pencabutan perizinan berusaha, termasuk NIB.

BKPM dapat menjatuhkan sanksi jika Anda tidak menyampaikan LKPM dua periode berturut-turut. Laporan nihil selama empat periode berturut-turut juga bisa memicu pemeriksaan. Bagi usaha menengah, dua periode sama dengan enam bulan.

Kesalahan pengisian yang sering kami temukan

  • Memasukkan biaya operasional sebagai investasi. Gaji, sewa bulanan, dan bahan baku termasuk biaya operasional, bukan belanja modal.
  • Mencatat investasi ganda. Jika usaha Anda punya beberapa KBLI atau lokasi, bagi nilai investasinya secara proporsional ke setiap proyek.
  • Menyalin nilai rencana dari OSS. BKPM membandingkan angka realisasi Anda dengan kondisi lapangan.
  • Mengosongkan keterangan. Nilai nol tanpa penjelasan membuat petugas meminta klarifikasi.

Pertanyaan yang sering muncul

Usaha saya belum beroperasi. Apakah tetap lapor?

Ya. Laporkan tahap konstruksi atau persiapan yang sedang Anda jalani, beserta nilai investasi yang sudah Anda keluarkan.

Saya terlambat beberapa periode. Apa yang harus saya lakukan?

Sampaikan LKPM periode yang tertunggak secepatnya, sebelum BKPM mengirim peringatan. Lengkapi dengan penjelasan di kolom keterangan.

Saya punya dua lokasi usaha. Berapa laporan yang saya isi?

Satu laporan untuk setiap proyek, sesuai KBLI dan lokasi yang terdaftar di OSS.

Sebelum 15 Oktober 2026

  1. Masuk ke akun OSS dan periksa proyek yang terdaftar atas nama perusahaan Anda.
  2. Kumpulkan bukti belanja modal Juli sampai September: faktur mesin, kontrak bangunan, dan dokumen pembelian aset.
  3. Rekap jumlah pekerja per 30 September.
  4. Isi dan kirim LKPM, lalu simpan bukti penyampaian dari OSS.
  5. Catat tenggat berikutnya: 15 Januari 2027.

 

Data proyek di OSS Anda tidak sesuai, atau Anda tertinggal beberapa periode? Tim Justlegalindo menyusun dan menyampaikan LKPM Anda sebelum tenggat.

Konsultasi via WhatsApp

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these