Wajib Halal 17 Oktober 2026: Yang Harus Anda Bereskan Sebelum Tenggat
Anda menjual keripik, kopi susu, frozen food, atau seblak? Pemerintah memberi usaha mikro dan kecil waktu sampai 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikat halal produk makanan dan minumannya. Tenggat itu tinggal hitungan hari.Banyak pelaku usaha baru sadar di menit terakhir bahwa sertifikat halal butuh NIB. Seller marketplace kini juga butuh NIB agar tokonya tidak ditutup. Satu dokumen yang sama menentukan dua kewajiban.
Siapa yang wajib bersertifikat halal
PP 42 Tahun 2024 Pasal 160 menetapkan tenggat 17 Oktober 2026 untuk usaha mikro dan kecil yang menjual:
- makanan dan minuman,
- hasil sembelihan,
- jasa penyembelihan.
Usaha menengah dan besar sudah melewati tenggatnya pada 17 Oktober 2024. Untuk produk impor, Menteri Agama menetapkan batasnya sambil menunggu kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara asal.Anda menjual produk berbahan tidak halal? Anda tidak perlu sertifikat. Anda wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan.Usaha kuliner yang berjualan online membutuhkan KBLI yang sesuai di NIB-nya.
Contohnya KBLI industri makanan untuk produksi dan KBLI perdagangan eceran daring untuk penjualan di marketplace. NIB dengan KBLI yang salah bisa membuat permohonan halal atau verifikasi marketplace Anda tertahan.
Anda belum punya NIB, atau KBLI di NIB Anda belum sesuai? Tim Justlegalindo mengurus NIB, penyesuaian KBLI, dan pendaftaran sertifikasi halal Anda. [Konsultasikan via WhatsApp JUSTLEGALINDO]