Frequently Asked Questions

Peraturan Pembuatan Nama PT & CV

Nama PT minimal harus mengandung 3 kata. Masing-masing dari 3 kata ini memiliki minimal 3 huruf. Nama PT harus dalam bahasa Indonesia dan tidak boleh dalam bahasa asing.

Nama CV dapat berupa 1 kata dan juga boleh menggunakan bahasa Inggris.

Perubahan dari CV menjadi PT tidak mungkin, karena keduanya merupakan badan hukum yang berbeda jenis dan tidak terhubung secara langsung. Sebuah CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai proses perizinan dari tahap awal.

Pendaftaran Merek

Merek merupakan identitas visual yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, pola warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari dua atau lebih elemen tersebut untuk membedakan produk atau layanan yang diproduksi oleh individu atau perusahaan dalam aktivitas perdagangan produk atau jasa.

Kami menyediakan layanan pendaftaran merek dalam waktu 3 hari kerja. Setelah dokumen persyaratan lengkap diterima, termasuk KTP, NPWP, Akta & SK PT (jika pemohon merek adalah badan hukum), beserta logo dan merek yang akan didaftarkan.

Disarankan untuk mendaftarkan Merek guna mencegah masalah seperti pencurian Logo perusahaan.

Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll. Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual yang berlaku untuk penemuan atau invensi yang terkait dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll. Hak cipta adalah hak milik intelektual yang terkait dengan karya seni yang dibuat. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll.

Pendirian Perusahaan

NIB berlaku juga sebagai:

  1. Angka Pengenal Impor;
  2. Hak Akses Kepabeanan;
  3. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019, izin lokasi diterbitkan atas dasar komitmen terhadap pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki atau menguasai tanah tersebut. syarat untuk diterbitkannya jaminan izin usaha.

Bagi pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana atau sudah menguasai atau memiliki prasarana (berhak) untuk melaksanakan kegiatan usahanya, tidak memerlukan izin lokasi, seperti: badan usaha online, pedagang eceran, badan usaha yang berlokasi di pusat-pusat perdagangan. dan segera.

Berdasarkan PP 16 Tahun 2021, pelaku usaha pemilik bangunan gedung wajib memperoleh Sertifikat Laik Fungsi untuk dapat mengoperasikan bangunan gedung.

Izin Khusus

Tidak, Sebab dokumen SIUP hanya diterbitkan untuk bagian usaha perdagangan. Oleh karena itu, bidang usaha non-perdagangan tidak mendapat izin usaha, melainkan mendapat izin usaha sesuai bidangnya. Misalnya unit usaha konstruksi mendapat SIUJK, atau unit usaha pariwisata mendapat TDUP.

Pada saat ini, Anda dapat mengakses OSS untuk pengurusan NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar).

Perpajakan

PKP merupakan kependekan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha merupakan individu atau entitas bisnis yang terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi seperti produksi barang, impor dan ekspor, perdagangan, serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean.

PKP hanya dibutuhkan untuk bisnis dengan omzet lebih dari 4.8m per tahun dan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang.

Bisa, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, Anda dapat mengakui alamat virtual office saat mendaftar PKP, asalkan penyedia virtual office yang Anda gunakan telah memiliki status PKP yang sah.

Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:

  1. Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
  2. Kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib.
  3. Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar. Terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah sera mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
  4. Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat. 

Dapatkan Kemudahan Bisnis Anda!

Jangan biarkan masalah hukum menghambat kemajuan Anda. Hubungi Tim Justlegalindo untuk konsultasi hukum yang mendalam dan profesional.