Nama PT minimal harus mengandung 3 kata. Masing-masing dari 3 kata ini memiliki minimal 3 huruf. Nama PT harus dalam bahasa Indonesia dan tidak boleh dalam bahasa asing.
Nama CV dapat berupa 1 kata dan juga boleh menggunakan bahasa Inggris.
Perubahan dari CV menjadi PT tidak mungkin, karena keduanya merupakan badan hukum yang berbeda jenis dan tidak terhubung secara langsung. Sebuah CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai proses perizinan dari tahap awal.
Merek merupakan identitas visual yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, pola warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari dua atau lebih elemen tersebut untuk membedakan produk atau layanan yang diproduksi oleh individu atau perusahaan dalam aktivitas perdagangan produk atau jasa.
Permohonan merek dapat kami ajukan ke DJKI dalam 3 hari kerja setelah dokumen lengkap (KTP, NPWP, serta Akta dan SK jika pemohon badan hukum, dan etiket merek). Sertifikat merek terbit setelah DJKI menyelesaikan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif, yang umumnya memakan waktu lebih dari satu tahun. Sebelum mengajukan, kami menelusuri kemiripan merek agar risiko penolakan dapat ditekan.
Disarankan untuk mendaftarkan Merek guna mencegah masalah seperti pencurian Logo perusahaan.
Hak merek adalah hak kekayaan intelektual untuk identitas unik (branding) milik sendiri atau milik badan usaha. Contohnya: merek makanan, merek baju, logo dan tagline jasa, dll. Hak Paten adalah hak kekayaan intelektual yang berlaku untuk penemuan atau invensi yang terkait dengan teknologi. Misalnya: penemuan lampu, hak paten teknologi layar sentuh, dll. Hak cipta adalah hak milik intelektual yang terkait dengan karya seni yang dibuat. Misalnya: lagu, lukisan, buku, dll.
NIB berlaku juga sebagai:
Izin lokasi sudah diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kebutuhan KKPR bergantung pada lokasi dan jenis kegiatan usaha. Usaha yang berlokasi di gedung perkantoran atau pusat perdagangan yang sudah sesuai tata ruang umumnya mengikuti ketentuan yang lebih sederhana. Kami periksa kebutuhan KKPR Anda di awal konsultasi.
Berdasarkan PP 16 Tahun 2021, pelaku usaha pemilik bangunan gedung wajib memperoleh Sertifikat Laik Fungsi untuk dapat mengoperasikan bangunan gedung.
Tidak. Sejak sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS berlaku, SIUP, SIUJK, dan TDUP tidak lagi diterbitkan. Izin usaha Anda kini berupa NIB, ditambah Sertifikat Standar atau Izin sesuai tingkat risiko KBLI. Kami bantu menentukan KBLI yang tepat agar izinnya sesuai kegiatan usaha.
Pada saat ini, Anda dapat mengakses OSS untuk pengurusan NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar).
PKP merupakan kependekan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha merupakan individu atau entitas bisnis yang terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi seperti produksi barang, impor dan ekspor, perdagangan, serta pemanfaatan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean.
PKP hanya dibutuhkan untuk bisnis dengan omzet lebih dari 4.8m per tahun dan bagi usaha yang ingin mengikuti proyek lelang.
Bisa, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, Anda dapat mengakui alamat virtual office saat mendaftar PKP, asalkan penyedia virtual office yang Anda gunakan telah memiliki status PKP yang sah.
Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:
Jangan biarkan masalah hukum menghambat kemajuan Anda. Hubungi Tim Justlegalindo untuk konsultasi hukum yang mendalam dan profesional.